Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Jasa

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Jasa

Syarat dan Ketentuan Layanan Jasa

Halaman ini mengatur mengatur mengenai Syarat dan Ketentuan (“Syarat dan Ketentuan“) dimana anda (“Anda”) menggunakan layanan KPPLI(“kpplibalikpapan.org”). Dengan melanjutkan akses pada situs kami, maka Anda telah menyatakan sepakat dan terikat secara sah untuk selanjutnya tunduk pada keseluruhan Syarat dan Ketentuan kami, sebagai berikut:

 

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. Kecuali ada kesepakatan tertulis lain dan tidak bertentangan dengan:
  2. a) Peraturan pemerintah atau badan pemerintah atau institusi publik lainnya, atau
    b) Ketetapan-ketetapan dari undang-undang setempat, seluruh penawaran atau layanan jasa dan semua hal sebagai akibat dari hubungan bersifat kontrak/ Contractual Relationship(s)antara kpplibalikpapan.org dan Klien maka hubungan kontraktual tersebut tunduk pada syarat-syarat umum layanan jasa (selanjutnya disebut “Syarat-Syarat Umum”) ini.
  3. Atas permintaan yang bersangkutan, kpplibalikpapan.orgdapat memberikan layanan jasa kepada pribadi atau institusi swasta, publik, pemerintah, (selanjutnya disebut “Klien”)
    3. Tanpa adanya instruksi tertulis dari Klien, tidak ada pihak lain yang dapat mengubah atau menambah instruksi kepada kpplibalikpapan.orgtentang ruang lingkup layanan jasa maupun distribusi laporan/dokumen hasil layanan jasa.
    4. kpplibalikpapan.orgmemastikan semua layanan jasa dilakukan sesuai standar etika terbaik dan mematuhi Kebijakan Anti penyuapan serta semua peraturan yang berlaku.
    5. Klien dengan ini memberi kuasa untuk menyampaikan laporan/sertifikat kepada pihak ketiga sesuai dengan instruksi atau persetujuan Klien mengikuti situasi maupun kebiasaan dalam perdagangan.

 

PASAL 2
DESKRIPSI PELAYANAN JASA

  1. kpplibalikpapan.org merupakan website yang menyediakan informasi tentang layanan konsultansi perizinan yang ditawarkan oleh KPPLI.
  2. Layanan yang disediakan dapat mencakup penyusunan perizinan, pengajuan perizinan, konsultasi perizinan, dan layanan konsultasi lainnya.
  3. KPPLI.co.id menyajikan jasa berdasarkan permintaan dan sesuai dengan kebutuhan Klien yang telah di konfirmasi, namun apabila permintaan Klien tidak jelas maka kpplibalikpapan.org akan menerapkan jasa sesuai dengan :
  4. Deskripsi Jasa; dan/atau
  5. Kelaziman yang berlaku dalam perdagangan; dan/atau
  6. Metode yang dianggap sesuai dengan mempertimbangkan aspek teknis, operasional dan finansial.
  7. Informasi dalam dokumen atau laporan yang diterbitkan kpplibalikpapan.org merupakan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan kpplibalikpapan.org sesuai permintaan Klien dan/ atau penilaian kpplibalikpapan.org atas hasil tersebut dengan mempertimbangkan standard teknis, kelaziman dalam perdagangan atau keadaan lain yang menurut penilaian profesionalkpplibalikpapan.org perlu diperhatikan.
  8. Dalam hal kehilangan dokumen atau laporan kpplibalikpapan.orgdapat menerbitkan kembali dokumen/laporan atas permintaan Klien dalam hal dibuktikan adanya laporan kehilangan dari Pihak Berwajib. Penyalahgunaan atas salinan Dokumen atau laporan yang diterbitkan karena alasan hilang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien baik perdata dan/atau pidana.
  9. Seluruh dokumen operasional sebagai pendukung penerbitan Dokumen atau Laporan akan disimpan oleh kpplibalikpapan.org paling lama 3 (tiga) tahun kecuali dokumen yang diatur perundang-undangan.
  10. Seluruh contoh barang yang diambil atau diterima kpplibalikpapan.org sebagai referensi akan disimpan oleh kpplibalikpapan.org paling lama 3 (tiga) bulan atau kurang dari waktu itu apabila merupakan contoh barang yang karena sifatnya akan cepat rusak.

 

PASAL 3
PRIVASI PENGGUNA

  1. Data pribadi klien yang diumpamakan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon, hanya akan digunakan sesuai dengan Kebijakan Privasi website ini.
  2. Kami berusaha untuk menjaga keamanan informasi yang diberikan klien, tetapi tidak dapat menjamin keamanan 100% dari informasi yang disimpan.

 

PASAL 4
KEWAJIBAN KLIEN

Klien akan:

  1. Klien wajib memberikan informasi, instruksi, dan dokumen lengkap sesuai dengan kebutuhan pekerjaan untuk kpplibalikpapan.org  dapat melaksanakan layanan jasa.
  2. Memberikan akses kepada petugas kpplibalikpapan.org untuk masuk ke dalam wilayah yang memiliki hubungan dengan pekerjaan yang telah disepakati.
  3. Memberikan informasi kepada kpplibalikpapan.org  mengenai adanya bahaya atau potensi bahaya yang berkaitan dengan setiap permintaan pelayanan jasa atau atas contoh/sample, termasuk risiko radiasi, bahan beracun atau bahan yang mudah meledak serta yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
  4. Menjamin akan melakukan langkah-langkah dan tindakan yang ditujukan untuk Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan, selama dilakukannya pelayanan jasa, baik diminta maupun tidak
  5. Melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan pada website ini dan/atauk kontrak kerjasama yang telah disepakati
  6. Klien bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk pengajuan perizinan.
  7. Klien bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perizinan disediakan dalam waktu yang ditentukan.
  8. Klien bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam pengajuan perizinan.
  9. Klien bertanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan hasil layanan konsultan yang diberikan oleh perusahaan.

 

PASAL 5
IMBALAN JASA, BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. kpplibalikpapan.org memiliki hak untuk menentukan biaya layanan konsultasi.
  2. Imbalah jasa yang tercantum dalam daftar harga merupakan imbalan jasa untuk pekerjaan yang dilakukan pada hari kerja (Senin – Jumat).
  3. Nilai pekerjaan yang kami berikan belum termasuk PPN 11% (sebelas persen).
  4. Klien diharuskan membayar biaya konsultasi atas layanan jasa sesuai dengan layanan yang telah diberikan kepadanya.
  5. Klien segera melunasi biaya yang ditagihkan oleh kpplibalikpapan.org selambat- lambatnya dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Invoice kecuali ditentukan lain dalam Invoice yang dimaksud.
  6. Metode Pembayaran atas layanan jasa yang kami berikan dilakukan melalui metode yang ditentukan olehkpplibalikpapan.org, namun juga dapat disesuaikan dengan preferensi Klien.
  7. Dalam keadaan timbul masalah dan atau biaya yang tak terduga dalam proses pelayanan jasa, maka kpplibalikpapan.org akan memberitahukan kepada Klien dan kpplibalikpapan.org memiliki hak untuk memperoleh biaya tambahan untuk menutupi seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian pelayanan jasa.
  8. Jika kpplibalikpapan.org tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pelayanan jasa dikarenakan satu dan lain hal diluar kekuasaan kpplibalikpapan.org termasuk karena kegagalan Klien untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas, maka kpplibalikpapan.org tetap berhak mendapatkan pembayaran imbalan jasa sebagai berikut :
  9. Seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh kpplibalikpapan.org; dan
  10. Proporsi imbalan jasa yang disepakati, sesuai dengan proporsi pelayanan jasa yang telah dilakukan oleh kpplibalikpapan.org

PASAL 6
HAK CIPTA

  1. kpplibalikpapan.org merupakan pemegang hak cipta dari seluruh konten yang terdapat dalam situs web ini termasuk namun tidak terbatas pada teks, gambar, video, dan grafik.
  2. Anda tidak diperkenankan untuk menyalin, mendistribusikan, memperbanyak, atau menggunakan konten dari website ini untuk tujuan komersial maupun non-komersial tanpa izin tertulis yang sah.
  3. Penggunaan konten yang dilindungi hak cipta sehingga hanya dapat digunakan melalui dengan izin tertulis dari Kami selaku pemilik hak cipta atau sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan yang berlaku.

 

PASAL 7
PENUNDAAN DAN PENGHENTIAN PELAYANAN JASA

KPPLI.co.id berhak untuk segera menunda atau menghentikan pelayanan jasa jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Klien gagal memenuhi kewajibannya dan kegagalan tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan; atau
  2. Adanya penundaan pembayaran, pengaturan dengan kreditor, kepailitan, ketidakmampuan bayar, dalam pengawasan kurator atau penghentian bisnis oleh Klien.
  3. Prepayment yang telah dibayarkan akan dikembalikan 75%, apabila order belum dilaksanakan.
  4. Klien harus membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan sampai dengan disepakatinya keputusan pembatalan.

 

PASAL 8
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN

  1. kpplibalikpapan.org tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggunaan layanan konsultan yang disediakan di website ini.
  2. Terhadap Klien yang menghendaki penanggungan atas kehilangan dan kerusakan harus memperoleh Asuransi yang sesuai.
  3. kpplibalikpapan.org tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, sebagian atau keseluruhan pelayanan jasa yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari setiap kejadian yang berada di luar kendali kpplibalikpapan.org termasuk kegagalan Klien di dalam memenuhi kewajibannya.
  4. kpplibalikpapan.org tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian Klien yang bersifat tidak langsung, termasuk hilangnya potensi keuntungan.
  5. kpplibalikpapan.org tidak bertanggung jawab atas keputusan atau tindakan klien yang mungkin merugikan klien itu sendiri atau pihak lain.

 

PASAL 9
KETERPISAHAN

  1. Dalam keadaan ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak sah secara hukum atau tidak dapat diberlakukan baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka ketidakberlakuan atau tidak sahnya hanya berkaitan pada ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja. Sedangkan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh.
  2. Anda selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut dan sejauh hukum yang berlaku, serta sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya Syarat dan Ketentuan ini.

 

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan pada karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  2. Bahwa terhadap seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan dan akses website ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

 

PASAL 11
BAHASA

  1. Syarat dan Ketentuan ini disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa lainnya.
  2. Apabila dalam terjemahan Syarat dan Ketentuan ini terdapat perbedaan pengertian/penafsiran/pemahaman dengan pengertian/penafsiran/pemahaman Syarat dan Ketentuan dalam Bahasa Indonesia, maka yang digunakan adalah pengertian/penafsiran/pemahaman versi Bahasa Indonesia.

 

PASAL 12
PERUBAHAN KETENTUAN

  1. kpplibalikpapan.org berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  2. Klien diharapkan untuk memeriksa syarat dan ketentuan ini secara berkala untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.